Tata Syarat Pengiriman Barang


Tata Syarat Pengiriman Barang 

· PENGANGKUT tunduk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggungjawab PENGANGKUT atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan dan keterlambatan yang disebabkan kesalahan PENGANGKUT.
1. TITIPAN akan menjadi tanggungjawab PENGANGKUT, bilamana PENGIRIM telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA TERIMA ASLI dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang dikirimnya.
2. Dilarang memasukkan kedalam TITIPAN barang-barang sebagai berikut :
a. Uang tunai, Rupiah ataupun mata uang asing lainnya, surat-surat berharga (Cek, Bilyet Giro, Saham, dsb), arloji, perhiasan dan lain-lain yang sejenis.
b. Surat, warkatpos, kartupos.
c. Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya.
d. Narkotika, ganja, morphin , zat psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
e. Barang cetakan, rekaman dan lainnya yang isinya melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban dan keamanan.
3. PENGIRIM wajib memberitahu isi TITIPAN sesuai dengan keterangan yang sebenarnya. Pernyataan yang tidak sesuai dengan isi TITIPAN merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Terhadap TITIPAN yang dicurigai PENGANGKUT berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. PENGANGKUT tidak bertanggungjawab atas hal-hal :
a. Semua risiko teknik yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan TITIPAN yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Disket, Compact Disc, A/C, Kulkas, Video, Mesin Cuci dan lain-lain yang sejenis.
b. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan TITIPAN.
c. Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian immaterial.
d. Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) yang termasuk namun tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang dan pembajakan.
e. Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis TITIPAN, seperti : barang cair, barang pecah belah, cetakan, makanan, buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain,
f. Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap satu jenis TITIPAN oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan.
5. PENGANGKUT tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai dan darat untuk melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing-masing.
6. Bilamana tidak ada keluhan / tuntutan dari Penerima pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
7. PENGANGKUT tidak melayani dan tidak bertanggungjawab atas tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman.
8. a. Bilamana terjadi kehilangan dan kekurangan atas TITIPAN yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk TITIPAN yang hilang dan kurang saja.
b. Untuk TITIPAN yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman wajib diasuransikan. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa TITIPAN. Premi asuransi dibayar oleh PENGIRIM.
9. a. PENGANGKUT tidak melayani permintaan lembaran POD (Proof of Delivery) setelah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pengiriman.
b. PENGANGKUT akan memberikan lembaran POD (Proof of Delivery) paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari tanggal permintaan.
10. Apabila terjadi kegagalan pengiriman yang disebabkan karena pelanggaran butir 2 dan 3 diatas oleh PENGIRIM, maka biaya pengiriman tidak dapat dikembalikan dan biaya retur serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan kegagalan pengiriman ini menjadi tanggungan PENGIRIM.
11. PENGIRIM dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan PENGANGKUT dari segala tuntutan hukum, termasuk dari tuntutan pihak ketiga serta ganti rugi apapun dan dari manapun yang diakibatkan dari pengiriman ini
12. Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor kirim PENGANGKUT dan pengajuan klaim harus melampirkan :
a. Berita acara yang ditandatangani penerima dan PENGANGKUT di tujuan.
b. Dokumen-dokumen pendukung, antara lain : faktur/kwitansi TITIPAN yang bersangkutan, bukti tanda terima asli dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang bersangkutan dan surat penutupan asuransi (bila diasuransikan).


share