· PENGANGKUT tunduk kepada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggungjawab
PENGANGKUT atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan dan keterlambatan yang
disebabkan kesalahan PENGANGKUT.
1. TITIPAN akan menjadi tanggungjawab PENGANGKUT, bilamana
PENGIRIM telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA
TERIMA ASLI dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang dikirimnya.
2. Dilarang memasukkan kedalam TITIPAN barang-barang sebagai
berikut :
a. Uang tunai, Rupiah ataupun mata uang asing lainnya,
surat-surat berharga (Cek, Bilyet Giro, Saham, dsb), arloji, perhiasan dan
lain-lain yang sejenis.
b. Surat, warkatpos, kartupos.
c. Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat
merusak barang lainnya.
d. Narkotika, ganja, morphin , zat psikotropika dan
obat-obat terlarang lainnya.
e. Barang cetakan, rekaman dan lainnya yang isinya melanggar
norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban dan keamanan.
3. PENGIRIM wajib memberitahu isi TITIPAN sesuai dengan
keterangan yang sebenarnya. Pernyataan yang tidak sesuai dengan isi TITIPAN
merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang
berlaku. Terhadap TITIPAN yang dicurigai PENGANGKUT berhak mengadakan
pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. PENGANGKUT tidak bertanggungjawab atas hal-hal :
a. Semua risiko teknik yang terjadi selama dalam
pengangkutan, yang menyebabkan TITIPAN yang dikirim tidak berfungsi atau
berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun
barang-barang elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Disket, Compact Disc,
A/C, Kulkas, Video, Mesin Cuci dan lain-lain yang sejenis.
b. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari
kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan TITIPAN.
c. Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian
immaterial.
d. Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena
keadaan memaksa (force majeure) yang termasuk namun tidak terbatas pada
huru-hara, bencana alam, perang dan pembajakan.
e. Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis TITIPAN, seperti :
barang cair, barang pecah belah, cetakan, makanan, buah-buahan, binatang hidup,
tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain,
f. Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap satu
jenis TITIPAN oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina,
Kepolisian, Kejaksaan, dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari
keberadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan.
5. PENGANGKUT tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mempunyai
hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai dan darat untuk
melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing-masing.
6. Bilamana tidak ada keluhan / tuntutan dari Penerima pada
saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan
benar.
7. PENGANGKUT tidak melayani dan tidak bertanggungjawab atas
tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelah 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman.
8. a. Bilamana terjadi kehilangan dan kekurangan atas
TITIPAN yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh)
kali biaya pengiriman untuk TITIPAN yang hilang dan kurang saja.
b. Untuk TITIPAN yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh)
kali biaya pengiriman wajib diasuransikan. Penggantian kerugian diselesaikan
sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa TITIPAN. Premi asuransi dibayar oleh
PENGIRIM.
9. a. PENGANGKUT tidak melayani permintaan lembaran POD (Proof
of Delivery) setelah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pengiriman.
b. PENGANGKUT akan memberikan lembaran POD (Proof of
Delivery) paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari tanggal permintaan.
10. Apabila terjadi kegagalan pengiriman yang disebabkan
karena pelanggaran butir 2 dan 3 diatas oleh PENGIRIM, maka biaya pengiriman
tidak dapat dikembalikan dan biaya retur serta biaya-biaya lain yang berkaitan
dengan kegagalan pengiriman ini menjadi tanggungan PENGIRIM.
11. PENGIRIM dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan
PENGANGKUT dari segala tuntutan hukum, termasuk dari tuntutan pihak ketiga
serta ganti rugi apapun dan dari manapun yang diakibatkan dari pengiriman ini
12. Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor kirim
PENGANGKUT dan pengajuan klaim harus melampirkan :
a. Berita acara yang ditandatangani penerima dan PENGANGKUT
di tujuan.
b. Dokumen-dokumen pendukung, antara lain : faktur/kwitansi
TITIPAN yang bersangkutan, bukti tanda terima asli dari PENGANGKUT atas TITIPAN
yang bersangkutan dan surat penutupan asuransi (bila diasuransikan).