Pengertian Cargo Udara


Kebutuhan pengiriman barang cargo dari dan ke kota-kota tujuan pengiriman memiliki arti penting bagi pendistribusian barang dan jasa pelaku ekonomi domestik dan internasional.

Jalur udara menjadi salah satu pertimbangan untuk kecepatan waktu kirim barang dan waktu sampai barang ke tujuan.

Hal tersebut merupakan bagian dari rantai distribusi barang dan jasa yang menggerakan salah satu roda perekonomian negara, khusus nya di Indonesia. 

Sekedar informasi bahwa Pengertian kargo Udara menurut IATA (2005) adalah :
 

Semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut dengan pesawat udaradengan menggunakan Air Way Bill / SMU tetapi tidak termasuk pos ataubarang lain yang dimuat dalam perjanjian konvensi pos internasional danbagasi yang disertai tiket penumpang atau check baggage

Sedangkan menurut sumber lain menyebutkan bahwa ;  
Kargo udara adalah setiap benda yang dibawa dalam sebuah Pesawat udara. Kargo udara terdiri dari muatan udara, kendaraan angkut udara dan pos udara (Wikipedia)





TPM Cargo Logistik 
Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai I Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur

   share