Jalur udara menjadi salah satu pertimbangan untuk kecepatan waktu kirim barang dan waktu sampai barang ke tujuan.
Hal tersebut merupakan bagian dari rantai distribusi barang dan jasa yang menggerakan salah satu roda perekonomian negara, khusus nya di Indonesia.
Sekedar informasi bahwa Pengertian kargo Udara menurut IATA (2005) adalah :
Semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut dengan pesawat udaradengan menggunakan Air Way Bill / SMU tetapi tidak termasuk pos ataubarang lain yang dimuat dalam perjanjian konvensi pos internasional danbagasi yang disertai tiket penumpang atau check baggage